Pages

Jalan Sukses

Wednesday, December 30, 2020

SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/4394/2020

Point Penting Surat Edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/4394/2020 Tanggal 29 Desember 2020

1. Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik tenaga kesehatan yang telahhabis masa berlakunya namun proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),maka Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)diinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

2. Tenaga Kesehatan yang telah mengajukan permohonan Surat Tanda Registrasidan/atau Surat Izin Praktik untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona VirusDisease 2019 (COVID-19), dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

3. Tenaga Kesehatan yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikat kompetensiatau sertifikat profesi namun belum memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atauSurat Izin Praktik dan akan ditugaskan untuk penanganan COVID-19, dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atauKedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

4. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk penanganan COVID-19 di suatu daerahnamun terdapat keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, dapat mendayagunakan mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan.

5. Mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan yang memberikanpenanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf d, harus di bawahsupervisi tenaga kesehatan.










No comments:

Post a Comment