Pages

Jalan Sukses

Wednesday, December 30, 2020

SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/4394/2020

Point Penting Surat Edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/4394/2020 Tanggal 29 Desember 2020

1. Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik tenaga kesehatan yang telahhabis masa berlakunya namun proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),maka Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)diinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

2. Tenaga Kesehatan yang telah mengajukan permohonan Surat Tanda Registrasidan/atau Surat Izin Praktik untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona VirusDisease 2019 (COVID-19), dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

3. Tenaga Kesehatan yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikat kompetensiatau sertifikat profesi namun belum memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atauSurat Izin Praktik dan akan ditugaskan untuk penanganan COVID-19, dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atauKedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

4. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk penanganan COVID-19 di suatu daerahnamun terdapat keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, dapat mendayagunakan mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan.

5. Mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan yang memberikanpenanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf d, harus di bawahsupervisi tenaga kesehatan.










Workshop Interpretasi EKG 2021

 Gerakan bebas buta baca EKG bersama Bimasetra dan Abu Nazmah Angkatan XII tahun 2021

Tanggal : 6-7 Februari 2021

Tempat : Sukoharjo Nursing Center






Thursday, December 5, 2019

Workshop Interpretasi EKG 2020

Workshop Interpretasi EKG Angkatan XI Tahun 2020... Learning ECG from ZERO to EXPERT, mari bergabung bersama kami dalam gerakan BEBAS BUTA BACA EKG bersama Trainer ABU NAZMAH.

Metode pengajaran dengan Modul yang mudah dipahami oleh Peserta Pelatihan untuk mencapai kompetensi MAHIR meng-interpretasi-kan gambaran EKG.

Masih bersama BIMASETRA Surakarta

hub cp. 085712800971


Tuesday, August 20, 2019

Instrumen Penilaian Praktek Mandiri Perawat

Instrumen Penilaian Praktek Mandiri Perawat

Berdasarkan PMK No 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan









#PraktekMandiri
#PerawatJaya
#PPNI_Sukoharjo
#KamaHusada_WoundCare
#Bimasetra_EO


Monday, March 11, 2019

Manfaat Etika Profesi

Suatu perusahaan maupun organisasi biasanya memiliki etika profesi yang harus dijunjung dan dihormati oleh seluruh pekerja maupun anggotanya demi tercapainya visi dan misi bersama. Etika profesi adalah norma-norma yang mengatur baik dan buruknya dalam berperilaku bagi pemilik profesi baik di lingkungan perusahaan/organisasi maupun di lingkungan masyarakat. Mengapa keberadaan etika profesi sangat penting di perusahaan/organisasi? Berikut beberapa manfaat yang menjadi alasan pentingnya etika profesi, yakni:
  1. Memberikan Rasa Tanggung Jawab – Adanya etika profesi dalam suatu pekerjaan dapat memberikan rasa tanggung jawab kepada si pemilik pekerjaan karena ia diberi amanah serta aturan-aturan khusus yang boleh atau tidak boleh untuk dilakukan. Dengan demikian ia tidak bisa menjalankan pekerjaannya dengan sesuka hatinya. Adapun bagi pemberi pekerjaan, akan lebih menghormati terhadap pekerja tersebut beserta pekerjaanya.
  2. Sebagai Pedoman Prinsip Profesionalitas – Etika profesi disusun sedemikian rupa untuk dijadikan pedoman prinsip profesionalitas setiap profesi dalam suatu perusahaan atau organisasi. Setiap profesi harus menjalankan dan menghormati etika profesi ini tanpa kecuali yang b menghargiasanya disertai sanksi bagi pelanggarnya seperti pemberian surat peringatan atau bahkan pemecatan.
  3. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan/Organisasi – Suatu perusahaan atau organisasi nasional biasanya memiliki kode etik profesi yang mana sangat bermanfaat untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan atau organisasi tersebut baik secara internal maupun eksternal. Dengan kata lain, baik untuk orang dalam yang terikat kode etik profesi tersebut maupun orang luar yang tidak terikat akan lebih menghargai perusahaan atau organisasi yang menjunjung tinggi profesionalitas.
  4. Menciptakan Ketertiban dan Keteraturan – Sebagai sebuah aturan, kode etik profesi dapat dijadikan sebuah sarana untuk menciptakan suasana yang tertib dan teratur dalam suatu prusahaan atau organisasi. Hal ini karena semua orang yang terikat kode etik tersebut harus berjalan dalam koridor-koridor tertentu yang dapat mencegah adanya penyimpangan.
  5. Sebagai Kontrol Sosial – Etika profesi juga dapat dijadikan sebagai sarana kontrol sosial seseorang atas profesi yang dimilikinya. Dengan kata lain, pemilik profesi akan berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan tidakan-tindakan tertentu karena ada aturan yang telah mengikatnya. Jika ia melanggar etika profesi tersebut maka ia harus siap menerima segala konsekuansi yang menyertai segala tindakannya.
  6. Meningkatkan Kesejahteraan Anggota – Nyatanya etika profesi dapat meningkatkan kesejahteraan anggota yang terikat kode etik profesi tersebut. Mengapa? Hal ini karena etika profesi juga mengatur hubungan antar anggota atau pekerja maupun hubungan antara pemimpin perusahaan/organisasi dengan anggota/pekerjanya.
  7. Mencegah Campur Tangan Pihak Luar – Keberadaan etika profesi sangat diperlukan dalam suatu organisasi/perusahaan guna mencegah adanya campur tangan pihak luar yang tidak terikat kode etik tersebut. Misalnya saja dalam hal penerimaan anggota/pekerja, pihak luar tidak dapat ikut campur terhadapnya baik terkait prosedur penerimaanya maupun calon-calon yang terpilih.
  8. Melindungi Hak-hak Anggota/Pekerja – Selain mengatur tentang tanggung jawab dan kewajiban, etika profesi juga memuat hak-hak anggota/pekerja. Oleh karena itu, etika profesi juga bermanfaat untuk melindungi hak-hak anggota/pekerja di suatu perusahaan/organisasi.
  9. Sebagai Rujukan Penyelesaian Berbagai Permasalahan – Setiap perusahaan atau organisasi tentunya pernah mengalami permasalahan baik di lingkungan internal maupun eksternal. Etika profesi dapat dijadikan sebagai salah satu rujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di lingkungan perusahaan/organisasi. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan etika profesi yang dianggap sebagai norma yang berlaku di dalam perusahaan/organisasi tersebut.

Beberapa manfaat di atas sudah cukup menjelaskan pentingnya etika profesi dalam suatu perusahaan/organisasi. Semoga kita selalu menjadi seseorang yang beretika atas profesi apapun yang kita jalankan. 

Sunday, March 10, 2019

Workshop Interpretasi EKG Angkatan X

Gerakan Bebas Buta Baca EKG


CP 085712800971

#ekg
#bebasbacabutaEKG
#abunazmah
#bimasetra_eo
#ekg_solo
#ekgsukoharjo

Sunday, December 9, 2018

Pelatihan Perawatan Luka Bagi Tenaga Kesehatan

Bimasetra bersama WOCARE Indonesia dan PPNI Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Pelatihan Perawatan Luka bagi Tenaga Kesehatan.