Pages

Jalan Sukses

Tuesday, February 21, 2017

STANDARISASI PENYELENGGARA DIKLAT

Standar 1. Organisasi dan Administrasi

Organisasi dan administrasi unit penyelenggara pelatihan konsisten dengan filosofi, tujuan, sasaran lembaga dan selaras dengan standar pendidikan keperawatan, praktik keperawatan dan pendidikan berkelanjutan perawat oleh Organisasi Profesi (PPNI)

Rasional
Keselarasan filosofi, tujuan dan sasaran lembaga   akan memfasilitasi keberhasilan program pelatihan.Lembaga yang memenuhi standar organisasi dan administrasi layak mendapatkan kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan.

Kriteria Struktur:
Unit penyelenggara pelatihan keperawatan mempunyai organisasi dan sistem administrasi yang jelas sehingga dapat berfungsi sebagai suatu sistem yang  bertanggungjawab dan akuntabel

Kriteria Proses:
Unit penyelenggara pelatihan keperawatan:
1.    Mempertahankan dan memperbaharui filosofi, tujuan dan sasaran secara tertulis yang senantiasa selaras dengan standar praktik keperawatan, pendidikan dan pendidikan berkelanjutan PPNI.
2.    Menggambarkan garis kewenangan dan komunikasi dalam organisasi yang tertuang dalam struktur organisasi.
3.    Menjabarkan kualifikasi minimal, kewenangan, akuntabilitas, dan tanggungjawab pimpinan dan staf yang secara jelas tertuang pada uraian jabatan
4.    Mengalokasikan anggaran untuk mencapai tujuan unit penyelenggara
5.    Menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memfasilitasi operasional unit penyelenggara pendidikan berkelanjutan.

Kriteria Hasil:
1.    Struktur organisasi menunjukkan garis kewenangan dan komunikasi dalam organisasi
2.    Uraian jabatan menggambarkan kualifikasi minimal, kewenangan, akuntabilitas dan tanggungjawab sbb:
a.    Pimpinan yang bertanggungjawab terhadap unit penyelenggara.
b.    Fasilitator
c.    Staf pendukung.
3.    Rancangan anggaran yang mendukung pencapaian sasaran unit penyelenggara.
4.    Dokumentasi verifikasi program pendidikan yang konsisten dengan filosofi, tujuan dan sasaran organisasi serta selaras dengan visi dan misi PPNI.
5.    Kebijakan dan prosedur tertulis yang menuntun operasional unit penyelenggara pelatihan.

Standar 2: Sumber Daya Manusia
Pimpinan lembaga, penanggung jawab program,fasilitator, nara sumber, dan staf pendukung yang memenuhi persyaratan kualifikasi terlibat dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pelatihan.

Rasional
Pimpinan lembaga, penanggung jawab program, fasilitator, nara sumber, dan staf pendukung memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pelatihan. Kualifikasi mereka menjadi dasar keberhasilan implementasi kurikulum pelatihan

Kriteria Struktur
1.    Orang yang bertanggung jawab langsung terhadap unit penyelenggara pelatihan  adalah seseorang yang mempunyai kepedulian terhadap pengembangan perawat dan keperawatan
2.    Orang yang bertanggung jawab terhadap program pelatihan adalah seorang perawat dengan pendidikan minimal  SKp / Ners yang tersertifikasi sesuai dengan bidang keahliannya
3.    Kriteria seleksi pimpinan lembaga, penanggung jawab program,fasilitator, nara sumber dan staf pendukung ditetapkan.

Kriteria Proses
1.    Penanggung jawab program dan fasilitator:
a.    Memenuhi kwalifikasi yang dipersyaratkan
b.    Terlibat dalam evaluasi diri
c.    Mengikuti pengembangan professional sepanjang mengikuti pendidikan dan meningkatkan pengalaman
d.    Mengintegrasikan kosep pendidikan berkelanjutan dan prinsip pembelajaran pada orang dewasa dalam pembelajaran
e.    Berkolaborasi dengan perawat professional lain dan anggota disiplin kesehatan lain untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran linatih.
f.    Menunjukkan kepakaran dalam isi penugasan pengajaran.
g.    Menunjukkan kompetensi dalam isi pengajaran yang ditugaskan.
h.    Berperanserta dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi kegiatan pelatihan.
2.    Nara sumber dipilih untuk memenuhi tujuan spesifik unit penyelenggara pelatihan.
3.    Staf pendukung melaksanakan tugas yang mendukung pencapaian tujuan unit penyelenggara.

Kriteria Hasil:
1.    Pimpinan lembaga,penanggung jawab program,fasilitator, nara sumber, dan staf pendukung memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk menduduki jabatan mereka.
2.    Data menunjukkan bahwa pimpinan lembaga,penanggung jawab program,fasilitator, nara sumber, dan staf pendukung secara aktif terlibat dalam mencapai tujuan unit penyelenggara pelatihan.
3.    Dokumentasi mendukung bahwa pimpinan lembaga,penanggung jawab program,fasilitator dan staf pendukung telah memenuhi semua kriteria proses sesuai standar.
4.    Staf pendukung mengkontribusi pada pencapaian tujuan unit penyelenggara:
a.    Tugas dilaksanakan sesuai dengan deskripsi/uraian jabatan.
b.    Persentase waktu yang digunakan sesuai dengan tujuan unit penyelenggara.


Standar 3: Peserta pelatihan

Perawat terdaftar (memiliki STR) sebagai peserta pelatihan berpartisipasi dalam mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran mereka dan merencanakan kegiatan pendidikan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Rasional:
Seorang perawat dinyatakan professional dan pembelajar yang self-directed  yaitu jika ia mampu mengidentifikasi kebutuhan dan merencanakan cara untuk memenuhinya.

Kriteria Struktur:
Terdapat suatu mekanisme yang memungkinkan bagi peserta untuk memberikan masukan dalam perencanaan kegiatan pelatihan.

Kriteria Proses:
Peserta:
1.    Berperanserta dalam proses pengkajian untuk mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran.
2.    Berperanserta dalam perencanaan kegiatan pelatihan.
3.    Berperanserta dalam mengevaluasi kegiatan pelatihan.
4.    Merekomendasi revisi kegiatan pelatihan yang telah direncanakan.

Kriteria Hasil:
1.    Kebutuhan pendidikan yang teridentifikasi oleh peserta dicatat.
2.    Rencana program pelatihan merefleksikan masukan dari peserta
3.    Laporan evaluasi mengintegrasikan pengkajian kegiatan pelatihan peserta.
4.    Apabila diperlukan, kegiatan pelatihan direvisi sesuai rekomendasi dari peserta.


Standar 4: Rancangan Program Pelatihan
Rancangan pelatihan untuk tiap program terdiri dari pengalaman merencanakan, mengorganisasi dan mengevaluasi pengalaman belajar berdasarkan prinsip pembelajaran pada orang dewasa.

Rasional:
Asumsi bahwa orang dewasa sebagai peserta pelatihan berimplikasi pada rancangan pelatihan.

Kriteria Struktur:
Rancangan pelatihan berdasarkan prinsip pembelajaran pada orang dewasa diterapkan.

Kriteria Proses
Melalui rancangan pelatihan, penyelenggara:
1.    mengkaji kebutuhan pembelajaran peserta
2.    merencanakan kegiatan pelatihan yang merefleksikan kebutuhan yang teridentifikasi dari populasi sasaran
3.    menyatakan tujuan perilaku untuk tiap program pelatihan
4.    memilih isi tiap program pelatihan dalam hubungannya dengan tujuan
5.    menghubungkan isi dengan pengetahuan keperawatan atau praktik keperawatan
6.    memilih metode pembelajaran untuk tiap program pelatihan dalam hubungannya dengan tujuan, isi, dan prinsip pembelajaran pada orang dewasa.
7.    memastikan ketersediaan sumber yang memadai, termasuk fasilitator yang memenuhi persyaratan kualifikasi, mengimplementasikan tiap program pelatihan.
8.    menyusun strategi evaluasi untuk tiap program pelatihan yang berhubungan dengan tujuan dan prinsip pembelajaran pada orang dewasa.

Kriteria Hasil:
1.    Rancangan pembelajaran mengimplementasikan prinsip pembelajaran pada orang dewasa:
a.    peserta dilibatkan dalam mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran
b.    Isi relevan dengan kebutuhan yang diidentifikasi
c.    Strategi pengajaran melibatkan pengalaman peserta
d.    Peserta berperanserta dalam proses evaluasi
2.    Rancangan untuk tiap program pelatihan meliputi : Judul Pelatihan, Latar Belakang, Filosofi Pelatihan, Peran dan Fungsi, Kompetensi, tujuan pelatihan,Peserta, Tim Pelatih, Struktur Program,Proses pembelajaran,Rancang Bangun Program Pembelajaran, Evaluasi dan Sertifikasi..


Standar 5: Sumber Materi/bahan dan Fasilitas
Sumber materi/bahan dan fasilitas memadai untuk mencapai tujuan dan mengimplementasikan fungsi unit penyelenggara pelatihan secara menyeluruh.

Rasional
Sumber materi/bahan dan fasilitas yang memadai penting untuk mencapai tujuan unit penyelenggara dan meningkatkan mutu kurikulum pelatihan.

Kriteria Struktur:
1.    Ruang kantor tersedia untuk pimpinan lembaga, penanggung jawab program,fasilitator, dan staf pendukung unit penyelenggara.
2.    Ruang penyimpanan untuk bahan, peralatan, dan catatan unit penyelenggara tersedia dan terjangkau.
3.    Fasilitas fisik dan sumber materi/bahan untuk tiap program pelatihan kondusif/mendukung proses pembelajaran.

Kriteria Proses:
Unit Penyelenggara:
1.    mengidentifikasi kebutuhan sumber materi/bahan dan fasilitas untuk mencapai tujuan unit penyelenggara dan mengimplementasikan kurikulum pelatihan.
2.    memelihara ruang, materi/bahan dan peralatan secara adekuat untuk menjaga/mempertahankan catatan dan pelayanan pendukung.
3.    menggunakan anggaran yang dialokasikan secara memadai untuk perencanaan, implementasi, dan evaluasi program pelatihan
4.    memilih fasilitas fisik yang mengakomodasi berbagai metode pembelajaran, memberikan lingkungan yang nyaman, dan memungkinkan aksesibilitas pada  peserta.

Kriteria Hasil:
1.    Menelaah dokumen secara berkala tentang ruang, materi/bahan, dan peralatan yang diperlukan untuk implementasi pencapaian tujuan unit penyelenggara dan kurikulum pelatihan.
2.    Anggaran mencerminkan dana yang memadai untuk merencanakan, mengimplementasikan dan mengevaluasi program pelatihan, tersedia.
3.    Peserta pendidikan mendokumentasikan sumber materi/bahan dan fasilitas yang sesuai dengan isi tiap program serta kondusif untuk pembelajaran.


Standar 6: Catatan dan Laporan
Penyelenggara pelatihan menjaga dan mempertahankan penyimpanan catatan dan sistem pelaporan.

Rasional:
Pemeliharaan catatan dan sistem pelaporan memberikan data untuk memvalidasi program pelatihan, penggunaan anggaran, identifikasi kebutuhan pendidikan, data untuk riset dan evaluasi, serta peran serta individu.

Kriteria Struktur:
Terdapat sistem yang memungkinkan penyelenggara untuk mengumpulkan, mencatat dan melacak data untuk tiap program.

Kriteria Proses:
Unit Penyelenggara:
1.    Mempertahankan kerahasiaan catatan pelatihan
2.    Memelihara suatu sistem pelacakan catatan yang berlangsung untuk tiap program dan tiap peserta dengan jumlah jam kontak yang dihargai.
3.    Memelihara catatan untuk jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan professional peserta dan sesuai dengan kebijakan unit penyelenggara.

Kriteria Hasil:
1.    Catatan program yang dapat dengan mudah ditelusuri.
2.    Catatan peserta dengan jumlah jam yang dihargai dapat ditelusuri dan terjaga kerahasiaannya.
3.    Catatan hanya bisa diakses oleh individu yang berwenang.
4.    Penggunaan catatan dan laporan terlihat di unit penyelenggara dan perencanaan kurikulum.


Standar 7: Evaluasi
Evaluasi merupakan proses penjaminan mutu yang terintegrasi, terus menerus dan sistematis. Evaluasi meliputi  pengukuran dampak terhadap peserta, dan jika memungkinkan, dampak terhadap organisasi dan pelayanan kesehatan.

Rasional:
Tujuan  utama evaluasi adalah untuk memperoleh data deskriptif yang memungkinkan penyelenggara untuk menguraikan status unit penyelenggara dan tiap program yang dijalankan, untuk menetapkan tingkat pencapaian tujuan pendidikan, dan membuat keputusan yang dapat menjadi arah untuk melakukan perbaikan/modifikasi.

Kriteria Struktur:
Mekanisme evaluasi merupakan upaya penjaminan mutu yang berfungsi:
1.    memantau semua program pelatihan yang berhubungan dengan filosofi, tujuan dan sasaran penyelenggara.
2.    menetapkan keberhasilan individu peserta dalam mencapai perubahan kognitif, afektif dan/atau perilaku, dan jika memungkinkan memberi masukan untuk perubahan organisasi dan pelayanan kesehatan.

Kriteria Proses:
Penyelenggara pelatihan:
1.    mengembangkan dan mengimplementasikan rencana evaluasi pada unit penyelenggara dan program berdasarkan standar nasional untuk pelatihan bagi perawat.
2.    memberikan arah pada peserta untuk mengevaluasi pelatihan, yang mencakup komponen sebagai berikut:
a.    fasilitator
b.    tujuan
c.    isi
d.    metode pembelajaran
e.    fasilitas
f.    pelayanan pendukung
g.    pengaruh pembelajaran pada pengetahuan, sikap dan praktik.
3.    memfasilitasi partisipasi fasilitator, nara sumber, dan staf pendukung dalam proses evaluasi.
4.    memfasilitasi penggunaan hasil evaluasi sejawat (peer group) dan evaluasi diri fasilitator
5.    menggunakan data evaluasi secara teratur:
a.    merevisi kebijakan dan prosedur
b.    mengidentifikasi cost-benefit dan cost-effectiveness penyelenggaraan
c.    merancang dan merevisi program pelatihan sehingga relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dan kebutuhan pembelajaran .
6.    membantu dalam mengukur dampak pelatihan dalam pemberian pelayanan kesehatan apabila memungkinkan.
7.    memproses pemberian sertifikat bagi peserta berdasarkan pencapaian kompetensi

Kriteria Hasil:
1.    Adanya rencana evaluasi unit penyelenggara dan program yang berhubungan dengan filosofi, tujuan dan sasaran unit penyelenggara dan standar nasional pelatihan dalam keperawatan.
2.    Data evaluasi digunakan untuk meningkatkan mutu program pelatihan  .
3.    Jika memungkinkan, data evaluasi memberikan evidence tentang integrasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diimplementasikan peserta dalam praktik keperawatan melalui program pelatihan
4.    Jika memungkinkan, data evaluasi memberikan bukti tentang dampak pelatihan yang sudah dilaksanakan peserta terhadap pelayanan kesehatan.
5.    Ada Format usulan pemberian sertifikat dari PPNI bagi peserta yang lulus” 

No comments:

Post a Comment